LAMPUNG - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (BSK Kemenkumham) RI, Andry Indrady, di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2025).
Pertemuan ini membahas sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat layanan hukum, pendaftaran badan usaha, hingga perlindungan kekayaan intelektual (KI) produk unggulan daerah.
Andry menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Gubernur Lampung yang dinilai mampu menjaga stabilitas daerah.
"Kami sangat bangga dengan kepemimpinan Bapak Gubernur yang berhasil menenangkan massa saat situasi sempat memanas, sehingga Lampung tetap kondusif," ujarnya.
Baca juga: 10 Tuntutan Aspirasi Massa Aksi di Lampung Diteruskan ke Pusat, Gubernur Temui Ketua MPR RI
Andry mengungkapkan bahwa pihaknya siap berkontribusi dan mendukung Provinsi Lampung dalam memperkuat pelayann hukum, dalam produk undang-undangan.
Menurutnya, Lampung memiliki potensi besar yang perlu dilindungi secara hukum, mulai dari tapis sebagai warisan budaya, manggis Tanggamus, hingga ikan nila Danau Ranau.
"Jika produk khas daerah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, maka ada perlindungan hukum sehingga tidak bisa diklaim pihak lain," katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa. Dari total 2.651 desa di Lampung, baru sekitar 150 desa yang terdaftar.
“Kami berharap dengan dukungan Gubernur, Lampung bisa mencapai 100 persen,” ujar Andry.
Selain itu, BSK Kemenkumham juga mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal agar memiliki nilai tambah ekonomi.
Baca juga: Tiga Remaja Bawa Bom Molotov saat Aksi Unjuk Rasa di Lampung Ditetapkan Tersangka
Upaya ini sejalan dengan program hilirisasi yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu, Andry menyampaikan rencana peluncuran Legal Policy Hub oleh Kemenkumham pada 15 September mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan