Ilustrasi kapal milik nelayan di Lampung. (Kemenhub)
LAMPUNG - Berdasarkan data tahun 2023, dari total 3.316 kapal ukuran 5–30 Gross Tonnage (GT) di Provinsi Lampung, hanya 158 kapal yang telah mengantongi izin.
Artinya ada sebanyak 3.158 kapal belum mengantongi izin. Angka ini jauh dari harapan dan berisiko menimbulkan sanksi hukum, serta kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.
Hal ini terungkap saat Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (23/7/2025) lalu.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, mengatakan pihaknya akan membuka gerai layanan langsung di pelabuhan-pelabuhan untuk mempermudah proses legalisasi kapal.
Program ini diharapkan bisa mendorong pelaku usaha segera mengurus izin secara administratif, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya legalitas usaha.
“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” kata Ukon.
Selain itu, persoalan ketimpangan distribusi PNBP dari sektor perikanan juga menjadi sorotan.
Selama ini, dana hasil sektor perikanan hanya dialirkan ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi.
KKP saat ini tengah mengkaji mekanisme baru bersama Kementerian Keuangan agar distribusi manfaat lebih merata hingga ke tingkat provinsi.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan Provinsi Lampung untuk terlibat aktif dalam penyederhanaan perizinan dan penguatan pengelolaan sektor kelautan.
Baca juga: WiFi Gratis Kini Hadir di Lampung, Ini Titik Lokasinya!
Menurutnya, reformasi tata kelola ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sumber daya laut secara adil dan legal.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan penangkapan ikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: