Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (tengah).
LAMPUNG - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan komitmennya untuk menata ulang kawasan pesisir Provinsi Lampung.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Gubernur mengatakan, fokus utama pembahasan meliputi pendataan kawasan pesisir, penataan kembali tambak-tambak yang bermasalah, serta upaya pelestarian lingkungan lewat penanaman mangrove.
“Pendataan kawasan pesisir di Provinsi Lampung. Bagaimana pendataan kawasan pesisir di Provinsi Lampung. Termasuk juga masalah tambak-tambak kami yang sudah banyak bermasalah, bagaimana kami akan merevitalisasi. Tadi salah satu opsinya, kami akan melakukan penanaman mangrove di tambak-tambak di Provinsi Lampung,” kata Mirza dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Dia menjelaskan langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewujudkan wilayah pesisir yang tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi maupun ekologi bagi masyarakat.
Penanaman mangrove diharapkan menjadi solusi konkret atas kerusakan lingkungan akibat tambak-tambak yang tidak produktif maupun ilegal.
Sebelumnya, Gubernur Mirza juga memimpin rapat percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung (23/7/2025).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, termasuk penyelesaian masalah kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional.
Berdasarkan data tahun 2023, dari total 3.316 kapal ukuran 5–30 GT di Provinsi Lampung, hanya 158 kapal yang telah mengantongi izin.
Angka ini jauh dari harapan dan berisiko menimbulkan sanksi hukum, serta kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.
Baca juga: KPPU Sidak Produsen Beras di Lampung, Usut Praktik Kecurangan Mutu dan Harga Beras
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuka gerai layanan langsung di pelabuhan-pelabuhan untuk mempermudah proses legalisasi kapal. Program ini diharapkan bisa mendorong pelaku usaha segera mengurus izin secara administratif, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya legalitas usaha.
“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” ujar Ukon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan