Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 24 JULI 2025 • 12:15 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Berakhir 31 Juli 2025, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Berakhir 31 Juli 2025, Masyarakat Diminta Segera ManfaatkanIlustrasi warga sedang mengurus pajak kendaraan bermotor. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung yang digelar sejak 1 Mei 2025 lalu akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program yang masih berlangsung ini untuk mengantisipasi sanksi administrasi.

"Kami Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah Provinsi Lampung dan mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan Program Pemutihan PKB sebagai kesempatan yang baik untuk meringankan beban pengeluaran keuangan keluarga pemilik kendaraan bermotor," kata Slamet.

Baca juga: Ladies! Pameran Klinik Kecantikan Hadir di Lampung, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Dia juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Pemutihan PKB sebagai salah satu bentuk tanggung jawab warga negara yang baik dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah.

"Partisipasi masyarakat pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan Program Pemutihan PKB merupakan wujud dukungan tulus dari masyarakat dalam menciptakan ketertiban data kendaraan yang valid dan akurat serta meningkatkan kapasitas keuangan daerah yang pada akhirnya kembali manfaatnya kepada masyarakat untuk pembangunan daerah," jelasnya.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan, fasilitas transportasi, dan layanan publik lainnya.

"Kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB akan mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan kenyamanan berkendara di Provinsi Lampung," ujarnya.

Baca juga: Pengelola Tol Lampung Gencarkan Pengolahan Limbah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai

Pemerintah Provinsi Lampung telah menyediakan berbagai kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, mulai dari pelayanan Drive-Thru, Samsat Keliling, E-Samsat, dan gerai-gerai di pusat perbelanjaan.

"Kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk betul-betul memanfaatkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 untuk kenyamanan pemilik kendaraan, mengurangi beban pengeluaran keluarga sekaligus terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraannya," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Berakhir 31 Juli 2025, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!