Jajaran petugas Polda Lampung saat melakukan apel Operasi Patuh Krakatau 2025. (Polda Lampung)
LAMPUNG - Operasi Patuh Krakatau 2025 di Lampung resmi dimulai sejak Senin (14/7/2025).
Razia kendaraan ini berlangsung selama 14 hari dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penindakan di antaranya:
1. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi yang tidak menggunakan Safety Belt
6. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi yang melawan arus
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan operasi ini melibatkan 674 personel dari Polda dan Polres/Ta jajaran Polda Lampung.
"Dari hasil analisa dan evaluasi Kamseltibcarlantas pada periode Januari sampai dengan Juni 2025 angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Polda Lampung sebanyak 894 kejadian dengan pelanggaran kasat mata yang di dominasi oleh kendaraan roda dua," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Baca juga: Pemprov Lampung Akan Bentuk Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Anak Terdampak Perceraian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan