LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyiapkan sejumlah langkah dalam melindungi masa depan anak-anak yang terdampak perceraian orang tua.
Hal itu disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Insyafli dan jajaran di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).
Mirza mengatakan Pemprov Lampung akan segera mengeluarkan serangkaian kebijakan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda), yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terdampak perceraian.
Menurutnya, langkah ini sangat diperlukan untuk menanggulangi berbagai persoalan sosial yang muncul, seperti kemiskinan, putus sekolah, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak.
"Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan dan putus sekolah, yang sering muncul akibat perceraian," kata Mirza.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Bertemu Gubernur, Bahas Pendidikan, Persoalan Sampah hingga Pariwisata
Dia menekankan khususnya bagi orang tua berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang bercerai akan memastikan bahwa kewajiban nafkah anak tetap dipenuhi sesuai hasil putusan pengadilan.
"Bagi ASN yang terbukti tidak memberikan nafkah kepada anaknya setelah perceraian, akan diambil langsung dengan pemotongan gaji atau tunjangan kinerja," ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Pemprov Lampung dalam waktu dekat berencana menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama dengan PTA.
MoU ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam menangani masalah perceraian, terutama terkait dengan hak anak dan pemberdayaan ibu.
Baca juga: Program Sekolah Rakyat di Lampung Belum Dimulai, Siswa Baru Dicek Pemeriksaan Kesehatannya
Dia berharap dengan adanya langkah-langkah perlindungan ini dapat mengurangi angka perceraian di Lampung dan melindungi masa depan anak-anak yang rentan menjadi korban akibat perceraian.
"Bersama kita memastikan masa depan anak-anak yang terdampak perceraian lebih cerah dan hak-hak mereka terpenuhi. Semoga kasus perceraian di Lampung juga semakin menurun," ucapnya.
Ketua PTA Bandar Lampung, Insyafli menjelaskan anak-anak dan istri merupakan pihak yang paling rentan setelah perceraian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan