Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bertemu dengan jajaran Baleg RI. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengunjungi Provinsi Lampung membahas terkait persoalan tata niaga singkong.
Hal ini menindaklanjuti Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang memperjuangkan nasib petani singkong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, 30 Juni 2025 lalu.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut kedatangan jajaran Baleg DPR RI di VIP Bandara Raden Intan II, Lampung Selatan, Senin (14/7/2025).
Mirza secara tegas mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait impor tepung tapioka serta mendorong hilirisasi komoditas singkong demi meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam paparannya di hadapan rombongan Baleg DPR RI, dia menjelaskan permasalahan kompleks yang dihadapi singkong di Lampung, yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.
Salah satu isu krusial adalah membanjirnya tepung tapioka impor yang menekan harga singkong lokal, memicu perselisihan tak berkesudahan antara petani dan pabrik tapioka.
"Saat ini, di gudang-gudang industri sudah hampir penuh dengan stok yang masih sulit keluar. Petani sudah tidak bisa masuk lagi, karena gudang mereka sudah penuh," kata Gubernur Mirza.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Bertemu Gubernur, Bahas Pendidikan, Persoalan Sampah hingga Pariwisata
Menurutnya kondisi ini ditambah dengan situasi di negara-negara produsen singkong lain seperti Vietnam dan Thailand yang juga sedang kelebihan pasokan dan mencari pasar, salah satunya Indonesia.
Menghadapi situasi tersebut, Mirza secara khusus meminta bantuan Baleg DPR RI untuk segera menerbitkan regulasi nasional yang mengatur tata kelola singkong secara komprehensif.
Dia berharap ada pembatasan atau pengetatan terhadap impor tepung tapioka, setidaknya untuk sementara, agar harga tapioka lokal bisa kembali bersaing di pasaran.
Selain itu, dia juga memandang perlunya kolaborasi erat antara petani, industri tepung tapioka, dan end-user (industri pengguna tepung tapioka) yang diatur dalam regulasi.
Baca juga: Program Sekolah Rakyat di Lampung Belum Dimulai, Siswa Baru Dicek Pemeriksaan Kesehatannya
Selama ini, kata Mirza, ketiga pihak tersebut berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi yang berarti, menyebabkan kualitas rendah dan produktivitas stagnan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan