LAMPUNG - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) dan PT Hakaaston (HKA) Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Komando Resor Militer (Korem) 043/Garuda Hitam (Gatam) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sekitar area akses masuk Gerbang Tol Terbanggi Besar, Lampung.
Langkah tersebut diambil pengelola tol bertujuan mensterilkan area akses masuk gerbang tol untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.
Project Manager Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Riadiano Muhammad mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk penataan kawasan operasional jalan tol, karena aktivitas PKL di sekitar pintu tol tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pedagang.
“Jadi sebelum kami melakukan sterilisasi, para pedagang sudah disosialisasikan dan edukasi soal larangan dan juga bahayanya berjualan di akses masuk jalan tol, kami lakukan dengan pendekatan persuasif yang juga melibatkan tokoh masyarakat di sana,” kata Riadiano, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Pemuda di Lampung Meninggal Usai Tenggelam di Sungai, Diduga Lakukan Bunuh Diri
Meski melakukan penertiban, pihaknya menyatakan akan segera mencarikan solusi terhadap para pedagang agar aktivitas ekonominya terus berjalan, seperti memberikan pembinaan melalui program Enviromental Social and Governance (ESG) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang saat ini juga sudah berjalan di daerah Lampung Selatan.
“Harapannya dengan dilakukan pendampingan dan juga pembinaan bagi para pedagang yang ada di wilayah Terbanggi Besar dapat memberikan peluang usaha baru yang kemudian tidak berpotensi dapat merugikan dan membahayakan bagi pengguna jalan tol ke depan,” ungkap Riadiano.
Baca juga: Lampung Jadi Provinsi Kedua di Indonesia Yang Punya Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan
BTB Toll dan HKA akan terus mengawasi sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi PKL berjualan yang dibantu dengan tim BKO, PJR, serta tim Patroli Tol Bakter untuk dipasangi rambu larangan, serta dilakukan pengawasan rutin untuk mencegah aktivitas serupa kembali terulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan