Sabtu, 26 JULI 2025 • 10:45 WIB

WiFi Gratis Kini Hadir di Lampung, Ini Titik Lokasinya!

Author

Ilustrasi penggunaan WiFi. (Pexels/Tim Samuel)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung membuat terobosan baru dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kali ini, Pemprov Lampung memberikan akses WiFi gratis untuk masyarakat di Provinsi Lampung.

Kadis Kominfo dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengatakan layanan ini sebagai bukti Pemprov Lampung hadir di tengah masyarakat, salah satunya dengan memberikan pelayanan wifi gratis.

“Ini merupakan bentuk pelayanan yang juga diberikan dari Pak Gubernur untuk masyarakat Lampung,” kata Ganjar, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Berakhir 31 Juli 2025, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan

Selain sebagai wujud pelayanan, dia juga menjelaskan bahwa WiFi gratis ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperluas akses informasi dan mendukung transformasi digital.

"Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bekerja, belajar, maupun mengakses informasi secara lebih mudah dan inklusif,” jelasnya.

Berikut daftar lokasi WiFi gratis dan terbuka untuk publik yang bisa kamu manfaatkan:

  1. RSUD Abdoel Moelek – Farmasi
  2. RSUD Abdoel Moelek – Pelayanan Lt. 2
  3. UPTD Samsat Rajabasa – Bag. Pelayanan Lt. 1
  4. Masjid Al Amin Pahoman – Selasar Masjid
  5. Stadion Pahoman Lapangan
  6. Stadion Pahoman Kolam Renang
  7. PSSI
  8. Gedung KONI
  9. Area PKOR, Gd B
  10. Area PKOR, Psr Seni 
  11. Masjid Agung Taqwa Kota Metro
  12. Masjid Agung Kalianda
  13. Green Sport Area – VIP Lt. 2
  14. Green Sport Area – Tenis/Footsal
  15. Panggung Depan Lapangan Korpri
  16. Komplek Gubernur Provinsi Lampung 
  17. TamanSantap/Kantin/Foodcourt Komplek Gubernur
  18. Perpustakaan Daerah Lampung
  19. Area Museum Lampung 
  20. Kantin/foodcourt perpustakaan dan kearsipan
  21. Samsat Drive Thru Perpustakaan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU