Guru Non-ASN hingga Pekerja Proyek di Lingkungan Kemenag Lampung Bakal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru, tenaga kependidikan, pekerja kegiatan keagamaan, hingga tenaga kerja proyek pembangunan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Lampung, Selasa (30/6/2026).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Guru Non-ASN hingga Pekerja Proyek Jadi Prioritas Perlindungan
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting karena setiap pekerja memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang sama dengan BPJS Kesehatan, padahal keduanya memberikan manfaat yang berbeda.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. Kita tentu berharap tidak ada musibah, tetapi perlindungan harus dipersiapkan sejak awal," ujar Zulkarnain.
Baca juga: Nikah Massal Begawi Cinta Lampung 2026 Digelar 17 Juli, Kemenag Pastikan Penghulu Gratis
Dia menjelaskan, perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tenaga pendukung kegiatan keagamaan, serta pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), pondok pesantren, maupun proyek fisik lainnya di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Zulkarnain, seluruh pekerja konstruksi harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai agar memperoleh perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja.
"Kami ingin memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan pada madrasah dan pondok pesantren, serta tenaga pekerja memperoleh perlindungan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak mendapatkan haknya karena belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dia juga berharap cakupan kepesertaan terus diperluas sehingga seluruh ASN maupun pekerja di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung memperoleh perlindungan yang optimal.
Selain itu, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan semakin cepat sehingga manfaat yang menjadi hak peserta dapat diterima tepat waktu ketika mengalami musibah.
Baca juga: Baru 25 Persen Pekerja di Lampung Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Masih di Bawah 20 Persen
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan kerja sama tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung masih tergolong rendah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang telah terlindungi di Provinsi Lampung masih berada di bawah 20 persen, sehingga sebagian besar tenaga kerja belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Karena itu kami terus berkolaborasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kuncoro.
Baca juga: Baru 25 Persen Pekerja di Lampung Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh berbagai manfaat, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi saat berangkat maupun pulang dari tempat kerja.
Selain itu, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan