LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Program yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah," kata Jihan.
Kendaraan Menunggak 5 Tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun
Dalam program ini, kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak sebesar 1,5 tahun.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan. Pemerintah juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif.
Diskon untuk Wajib Pajak Taat
Pemprov Lampung memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak melalui diskon PKB sebagai berikut:
- Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang taat membayar PKB.
- Diskon 15 persen bagi kendaraan yang empat tahun berturut-turut membayar pajak tanpa tunggakan.
- Diskon 20 persen bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.
- Diskon 25 persen bagi kendaraan berusia di atas 15 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.
Balik Nama dan Mutasi Dapat Potongan Hingga 50 Persen
Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan tahun kedua.
Baca juga: Surga Buku Murah! Ini Rekomendasi Toko Buku Bekas Terlengkap di Bandar Lampung
Potensi 751 Ribu Kendaraan Menunggak
Menurut Jihan, saat ini terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.
Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
Layanan Pembayaran Pajak
Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK serta penggantian pelat nomor kendaraan.
Sementara pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Jasa Raharja: Pembayaran Pajak Juga Memberi Perlindungan
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, mengatakan pembayaran PKB juga mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas," ujar Amaluddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan