Rabu, 15 APRIL 2026 • 10:41 WIB

WALHI: Banjir Berulang di Bandar Lampung: Masihkah Pemerintah Belum Sadar?

Author

Ilustrasi banjir di Bandar Lampung. (WALHI Lampung)

LAMPUNG - Banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung bukan lagi sekadar persoalan cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyebut peristiwa ini adalah bukti nyata kegagalan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengelola ruang hidup serta bentuk kejahatan ekologis yang dibiarkan terjadi secara sistematis. 

Setiap tahun, masyarakat dipaksa menanggung kerugian yang sama rumah terendam, aktivitas ekonomi lumpuh, dan keselamatan warga terancam dan terulang secara terus menerus tanpa ada penyelesaian terhadap substansi akar permasalahan yang menyebabkan banjir selama ini terjadi.

“Sepanjang awal 2026, Kota Bandar Lampung telah mengalami kejadian banjir berulang sejak Januari hingga April, dengan puncaknya pada Maret 2026 yang mencapai sedikitnya 47 titik banjir dalam satu peristiwa. Kondisi ini menegaskan bahwa banjir bukan lagi kejadian insidental, melainkan krisis ekologis yang terjadi secara sistematis dan terus berulang,” kata Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: WALHI: Banjir Bandar Lampung Bukan Bencana Alam, Tapi Kegagalan Tata Kelola Kota

Namun menurutnya, pemerintah tetap mengulang pendekatan yang sama menggelontorkan anggaran tanpa menyentuh akar persoalan. 

“Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp15 miliar untuk penanganan banjir[1], yang mayoritas difokuskan pada pembangunan dan normalisasi drainase. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banjir tetap terjadi di titik yang sama, genangan semakin meluas, dampak sosial ekonomi semakin besar,” jelasnya.

Irfan menyebut Pemerintah Kota Bandar Lampung seperti tidak ada kesadaran bahwa banjir ini terus terjadi tanpa upaya penanggulangan secara serius. 

“Padahal seharusnya secara bertahap pemerintah harusnya mampu untuk mereduksi banjir di Kota Bandar Lampung jika pemerintah mau dan fokus untuk menyelesaikan persoalan banjir ini. Karena secara kemampuan keuangan juga kita lihat pemerintah kota cukup banyak menghamburkan uang untuk kegiatan lain, tetapi untuk penanganan banjir sepertinya pemerintah agak seret untuk mengeluarkan uang,” ujarnya.

“Ini membuktikan bahwa anggaran yang ada tidak digunakan untuk menyelesaikan masalah, melainkan hanya meredam gejala sementara. Ketika banjir terjadi wali kota hadir membawa bantuan sembako dan memberikan santuan, tetatpi tidak fokus pada bagaimana upaya mencegah banjir,” imbuhnya.

Baca juga: Pascabanjir Bandar Lampung, WALHI Desak Evaluasi Tata Ruang dan Hentikan Pembangunan di Kawasan Resapan

Irfan menegaskan banjir yang terjadi di Bandar Lampung merupakan bencana ekologis, yaitu bencana yang dihasilkan dari keputusan politik dan kebijakan pembangunan yang merusak lingkungan. 

Dengan demikian, pemerintah tidak bisa lagi berdalih bahwa banjir adalah “bencana alam”. Ini adalah bencana yang diproduksi. 

Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab atas:

  • Gagalnya sistem tata ruang perkotaan.
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan terhadap alih fungsi ruang.
  • Kebijakan pembangunan yang menghambakan investasi dan mengorbankan keselamatan warga.

Selama tidak ada perubahan mendasar, maka banjir akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban. 

WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk:

  1. Menghentikan seluruh izin pembangunan di kawasan resapan air, perbukitan, dan daerah rawan banjir.
  2. Mengalihkan anggaran dari proyek infrastruktur semu ke pemulihan lingkungan hidup dan penanganan banjir.
  3. Memulihkan fungsi daerah tangkapan air, sungai, dan wilayah perbukitan
  4. Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi dan aktor politik yang terlibat

“Jika pemerintah terus mempertahankan pola pembangunan yang sama, maka banjir bukan lagi sekadar bencana tahunan melainkan warisan krisis ekologis yang sengaja diproduksi dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tuturnya.

“Warga Bandar Lampung berhak atas lingkungan hidup yang aman dan layak. Dan negara wajib memenuhinya sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” pungkasnya.

 

 

 


 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU