Rabu, 25 MARET 2026 • 11:12 WIB

ART di Metro Ditangkap Polisi, Usai Curi Perhiasan Bernilai Puluhan Juta Milik Majikannya

Author

Seorang ART di Kota Metro Lampung ditangkap polisi usai diduga mencuri barang perhiasan milik majikannya. (Polres Metro)

LAMPUNG - Jajaran Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial D.R.Y.A., seorang Pegawai Negeri Sipil warga Metro Pusat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Lendjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan keterangan, kejadian berawal saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah. Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang.

Baca juga: Remaja Tenggelam di Pantai Mandiri Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Adapun barang yang hilang antara lain kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S.F. di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung 25 Maret 2026: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Timur

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menyatakan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU