Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 08:59 WIB

Gubernur Lampung Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 per Jiwa atau 2,7 Kg Beras

Author

Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. (Unsplash)

LAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Surat edaran yang ditandatangani 26 Februari 2026 ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan zakat fitrah selama bulan Ramadan.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta agar mendukung pelaksanaan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gubernur Lampung mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, dan masyarakat muslim di Lampung untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku.

Baca juga: Daftar Lengkap Lembaga Amil Zakat (LAZ) Resmi di Lampung

BAZNAS Provinsi dan kabupaten/kota diminta melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, dan pendistribusian zakat fitrah secara optimal. BAZNAS juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan kepada pemerintah daerah dan BAZNAS RI.

Dalam surat edaran ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kg beras, dan Rp80.000 untuk suami dan istri. Zakat fitrah yang terkumpul didistribusikan kepada mustahik yang berhak menerima sesuai syariat Islam.

Surat edaran Gubernur Lampung tentang pelaksanaan zakat fitrah 2026. (Baznas Lampung)

Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan besaran tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang tertuang dalam Surat MUI Lampung Nomor B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026 tanggal 18 Februari 2026.

"BAZNAS Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan amanah tersebut dengan mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah," kata Iskandar, Sabtu (28/2/2026).

Momentum Ramadan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU