LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Pemprov Lampung, Jumat (6/2/2026).
Evaluasi tersebut difokuskan pada pelaksanaan Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 di Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahap 1B serta Sekolah Rakyat Terintegrasi 35 di Kota Bandar Lampung untuk Tahap 1C.
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau secara menyeluruh pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Provinsi Lampung agar berjalan optimal dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Program Sekolah Rakyat ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses pendidikan yang layak bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif agar pelaksanaannya tepat sasaran, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” kata Marindo.
Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi & Fasilitas Sekolah Rakyat di Lampung
Dia menyatakan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar penyelenggaraan Sekolah Rakyat dapat berjalan efektif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Agus Setiyawan, menjelaskan BPKP memperoleh mandat untuk melakukan pengawasan terhadap Program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari agenda prioritas pengawasan 2026.
“Pengawasan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Kami sudah melakukan pengawasan langsung ke SRMA 32 Lampung Selatan dan melihat proses pembelajaran yang berjalan cukup baik, termasuk penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar serta pemanfaatan perangkat digital yang interaktif antara guru dan siswa,” ujar Agus.
Menurutnya, dalam kurun waktu enam bulan pelaksanaan pendidikan, perkembangan Sekolah Rakyat menunjukkan capaian yang positif.
Baca juga: 75 Siswa Baru Ikuti Kegiatan MPLS Sekolah Rakyat di Lampung
Namun demikian, BPKP tetap akan melakukan pengawasan terhadap tiga sekolah yang menjadi objek evaluasi dengan sejumlah indikator utama.
Pengawasan tersebut mencakup keselarasan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, implementasi kebijakan di lapangan, serta evaluasi pelaksanaan program.
Selain itu, BPKP juga akan menilai aspek tata kelola, manajemen risiko, dan akuntabilitas keuangan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Ia menambahkan, penguatan kurikulum, kesiapan tenaga pendidik, dan dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk mengantisipasi hambatan dalam penyelenggaraan Program Sekolah Rakyat, sehingga tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai secara optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan