LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung memberi penjelasan resmi mengenai kondisi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Lampung menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Penjelasan resmi tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, didampingi perwakilan Pertamina Patra Niaga, Andi Rizal, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pada kesempatan itu, disampaikan juga langkah-langkah penanganan atas meningkatnya antrean masyarakat di beberapa SPBU dalam beberapa hari terakhir.
Mulyadi Irsan menyampaikan ketersediaan BBM dan LPG di Lampung secara umum dalam kondisi terjaga.
"Realisasi penyaluran hingga November menunjukkan kuota tahunan masih mencukupi untuk kebutuhan sampai akhir Desember, termasuk untuk menghadapi potensi peningkatan konsumsi saat libur Nataru," kata Mulyadi, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Pemprov Lampung Bantah Isu Larangan Beli BBM bagi Kendaraan yang Menunggak Pajak
Dia menjelaskan salah satu faktor yang menimbulkan antrean adalah perbedaan posisi kuota antar-SPBU.
Pemprov Lampung meminta Pertamina memberikan fleksibilitas penyesuaian kuota, agar suplai tetap berjalan meskipun ada SPBU yang mengalami lonjakan permintaan.
"Pemprov juga memastikan pengawasan distribusi akan diperkuat melalui dukungan aparat dan koordinasi bersama seluruh pengelola SPBU, sehingga penyaluran BBM dan LPG berjalan tertib serta tepat sasaran," jelasnya.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga, Andi Rizal, menyampaikan Pertamina telah menyiapkan tambahan suplai, termasuk untuk produk diesel nonsubsidi, yang akan mulai dikirim pada 11 Desember untuk mengurai antrean. Ia memastikan distribusi akan merata di seluruh wilayah, baik dalam kota maupun luar kota.
Pemprov Lampung menegaskan komitmennya menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat dan memastikan seluruh kebutuhan BBM dan LPG selama masa Nataru dapat terpenuhi dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan