Pengelola Jalan Tol Lampung Apresiasi Langkah Cepat Forkopimda Atasi Keluhan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan
LAMPUNG - HKA sebagai pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mengapresiasi langkah cepat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Selatan dalam merespons aspirasi warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, terkait ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang belum terlaksana.
Pertemuan yang dihadiri 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, difasilitasi Pemkab Lampung Selatan di Aula Krakatau sempat diwarnai dinamika forum. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan kembali berjalan tertib serta fokus pada substansi pembahasan.
Manager Public Affairs Tol Bakter, M. Alkautsar, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang menjaga forum tetap kondusif.
“Kami menilai langkah cepat Forkopimda untuk menjaga jalannya forum sangat tepat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Alkautsar, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Lampung Digelar, Diharapkan Cetak Generasi Emas
Alkautsar menambahkan langkah konkret Forkopimda Lampung Selatan, PUPR, BPN, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) berupa pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan menjadi solusi yang ditunggu masyarakat.
“Alhamdulillah, kami lega karena semua pihak sepakat mengedepankan kondusifitas dan keamanan sebagai prioritas dalam penyelesaian persoalan ini. Langkah cepat Forkopimda patut diapresiasi karena memberikan kepastian arah penyelesaian bagi masyarakat,” ujarnya.
Alkautsar menegaskan HKA sebagai operator jalan tol bakter akan terus membuka komunikasi dengan masyarakat serta seluruh stakeholder.
“Jalan Tol Trans Sumatera adalah proyek strategis nasional yang manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat. Namun, keberlanjutan jalan tol ini juga harus didukung dengan rasa aman dan nyaman baik untuk pengguna jalan maupun masyarakat sekitar, kami mengajak semua pihak untuk menjaga tol bakter karena ini merupakan interpretasi dari reputasi Provinsi Lampung itu sendiri ,” kata dia.
Baca juga: Pengelola Tol Lampung Razia Kendaraan ODOL, 16 Kendaraan Ditilang
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa Pemkab akan mengawal proses hingga tingkat kementerian agar hak masyarakat segera terpenuhi.
“Warga Sukabaru adalah warga kita. Kami tidak ingin mereka merasa berjalan sendiri. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap mengawal penuh agar hak masyarakat segera ditunaikan,” tegas Radityo.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menekankan pentingnya menjaga ketertiban forum agar aspirasi warga tersampaikan dengan baik.
“Bapak-ibu jangan takut, silakan masuk kembali dan sampaikan langsung apa yang menjadi tuntutan. Kami hadir untuk membantu masyarakat serta memastikan situasi tetap aman,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menjelaskan bahwa pencairan ganti rugi membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan karena adanya tahapan administrasi.
“Proses memakan waktu total kurang lebih 138 hari kerja ditambah 35 hari dan 30 hari sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini memang panjang, tapi kami pastikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan