Minggu, 07 SEPTEMBER 2025 • 17:04 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu Senilai Rp 11,8 Miliar di Lampung Selatan

Author

Dua kurir narkoba yang ditangkap polisi. (Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram.

Dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” kata AKP Widodo, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang.

Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti.

Polisi kemudian mengamankan dua pria, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama. Dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram. 

"Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Satu Tahun Buron, Pelaku Perampokan Emas dan Uang Senilai Rp 35 Juta di Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

AKP Widodo menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini.

“Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” jelasnya.

Sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Polisi menyebut, dari jumlah barang bukti yang disita, sekitar 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU