Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 07 SEPTEMBER 2025 • 16:54 WIB

Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga PelakuTiga pelaku yang ditangkap polisi. (Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17/5/2025) dini hari lalu.

Ketika itu korban bernama Sulastri (37) merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mempostingnya ke akun TikTok miliknya. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, mengatakan korban saat itu menumpang minibus yang dihentikan tiga pelaku di area dermaga.

Para pelaku kemudian meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu.

"Korban sempat merekam aksi para pelaku, lalu mempostingnya ke media sosial. Video itu viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan,” kata Indik, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Satu Tahun Buron, Pelaku Perampokan Emas dan Uang Senilai Rp 35 Juta di Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung cukup licin. Tim KSKP Bakauheni lebih dulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Desa Penengahan.

Petugas kemudian berhasil mengamankan Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan mengembangkan pencarian yang mengarah pada Aldo Rosi yang diamankan di kawasan Menara Siger.

“Ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indik.

Polisi menegaskan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Roni Iskandar alias Kunang meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang.

“Kasus ini terjadi pada bulan Mei 2025. Di mana selama ini pihak kepolisian terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa. Akhirnya semua berhasil kami amankan,” jelasnya.

Baca juga: Pemuda di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Usai Sebarkan Video Syur Kekasihnya

"Kami juga melakukan pemeriksaan dan meminta laporan resmi korban dengan mendatangi kediaman korban Sulastri di Magelang Jawa Tengah," imbuhnya. 

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!