Minggu, 07 SEPTEMBER 2025 • 11:32 WIB

Satu Tahun Buron, Pelaku Perampokan Emas dan Uang Senilai Rp 35 Juta di Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

Author

Polres Lampung Selatan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan. (Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG - Setelah setahun menghindari kejaran aparat, seorang pria berinisial DE akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Ia diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya, S yang kini sudah mendekam di penjara karena kasus lain.

Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana curas yang terjadi pada 4 Maret 2024 lalu di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Benar, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif tim Satreskrim. Dua pelaku sudah diamankan, salah satunya tengah menjalani hukuman di lapas,” kata AKP Indik Rusmono, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Warung Sembako Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa curas terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, DE berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya, S masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.

S kemudian mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga. Korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta lebih, sebuah tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta di dalamnya, serta surat-surat penting.

Tak hanya itu, satu unit handphone Vivo Y21A milik korban juga ikut dirampas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Baca juga: Pemuda di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Usai Sebarkan Video Syur Kekasihnya

AKP Indik Rusmono menyatakan pelaku DE sempat buron selama lebih dari setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi.

“Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tersangka berhasil melarikan diri. Setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Suak,” jelas Indik.

Dari hasil pemeriksaan, DE mengakui perannya sebagai pencari target dan pengawas situasi.

Sementara rekannya, S masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan. Usai aksi, hasil rampasan dibagi, dan DE mendapat jatah Rp6,5 juta yang dipakai untuk kebutuhan pribadi. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya, satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, satu buah celengan dan perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU