LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang laki laki berinisial IE (38), warga Melinting, Lampung Timur, lantaran diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di sebuah kedai kopi di wilayah Enggal, Bandar Lampung, pada Juli 2023 lalu.
IE sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023 silam. Pelaku sendiri ditangkap petugas ditempat persembunyiannya di wilayah Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap rekan pelaku IE yaitu S pada Juli 2023 silam.
“Rekan pelaku berinisial S ya, sudah tangkap sebelumnya pada 2023 silam, yang di belakang kita ini baru kita amankan alhamdulillah sudah dapat,” kata Kompol Faria Arista, dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Residivis Curanmor Dibekuk di Bandar Lampung, 4 Motor Disita, Rekannya Masih Buron
Menurutnya IE sendiri dalam aksinya berperan sebagai joki, sedangkan S bertugas sebagai pemetik.
Dalam aksinya, kawanan ini kerap melakukan hunting, dan jika menemukan target curian yang dirasa aman, barulah keduanya beraksi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini kurang lebih hampir sama ya. Mereka lakukan hunting, lihat situasi, kalau dirasa memang keadaan sepi dan memungkinkan untuk mengambil motor korban, sehingga dia melakukannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan