Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 14:30 WIB

Kejari Bandarlampung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta

Author

Kejari Bandarlampung ungkap kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang. (Kejari Bandar Lampung)

LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandarlampung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Bandarlampung.

Kedua tersangka yakni Iqbal Yadi, sebagai Direktur PT. Cahaya Karunia Baru dan Muhammad Irsan selaku pengelola Pasar Gudang Lelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin, mengatakan kedua tersangka diduga melakukan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang dari 2011 sampai dengan 2021.

"Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Baharuddin, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Korupsi BNI Griya Sebesar Rp900 Juta

Baharuddin menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

"Sehingga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 520 juta lebih," jelasnya.

Dia menyatakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Perkara Korupsi di PDAM Bandar Lampung, Kejari Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 300 Juta

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 8 September 2025," ujarnya.

Kejari juga kini masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU