Selasa, 29 JULI 2025 • 19:16 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf di Lampung Baru Capai 21,5 Persen, Menteri ATR Minta Dipercepat

Author

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung. (Diskominfotik Lampung)

LAMPUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti masih rendahnya sertifikasi tanah khususnya tanah wakaf di Provinsi Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).

"Di Lampung dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang punya sertifikat, baik wakaf, hak milik, maupun HGB. Ini hanya sekitar 21,51 persen. Angka ini masih jauh," kata Nusron.

Dia mengungkapkan data secara nasional, dari sekitar 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, baru 272.237 bidang atau 38 persen yang telah tersertifikasi.

Dia menekankan urgensi percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, di Provinsi Lampung.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Menurutnya sertifikasi tanah penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Terkait kekurangan, Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun.

Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka ini berarti Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun. 

Nusron juga mengingatkan potensi konflik yang sering muncul pada tanah wakaf, terutama di tengah geliat pembangunan dan masuknya investor.

"Ketika ada proyek strategis nasional seperti jalan tol, bendungan, atau pabrik, sering muncul konflik kepemilikan tanah wakaf dan tempat ibadah. Ini biasanya dimulai dari administrasi yang tidak rapi," jelasnya.

Nusron juga menyoroti keberadaan sertifikat KW456 atau sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997.

Di Lampung, terdapat 462.272 bidang sertifikat atau setara 478.829 hektare yang masuk kategori ini.

Sertifikat jenis ini rentan konflik karena tidak disertai peta kadastral, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan bidang tanah lain.

Ia meminta agar sertifikat KW456 ini segera dimutakhirkan dan dicocokkan ulang untuk mencegah masalah di masa depan.

Nusron menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencapai target sertifikasi ini.

Ia mengajak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan organisasi masyarakat lainnya untuk turut serta.

"BPN tidak bisa membuat sertifikat wakaf kalau tidak ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama," ucapnya.

Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional, Pemprov Lampung Sebut Komitmen Wujudkan Program Yang Berpihak kepada Anak

Dia juga mendorong Kantor Wilayah BPN Lampung untuk lebih proaktif mendatangi masyarakat dan tempat ibadah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan capaian dan tantangan terkait pendaftaran tanah di Lampung.

Hasan menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, Provinsi Lampung telah menyelesaikan penerbitan 3.114.044 bidang sertifikat dan memetakan 3.715.268 bidang.

"Sampai hari ini, Provinsi Lampung menyisakan jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau setara dengan 716.185 bidang," ujar Hasan.

Dari jumlah tersebut, ia mengidentifikasi potensi 27.654 bidang untuk rumah ibadah, termasuk di dalamnya 25.512 bidang tanah wakaf.

"Pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah, akan tetapi keberhasilannya tidak akan tercapai bila tidak dilakukan kolaborasi dengan baik oleh semua pemangku kepentingan," ujar Hasan.

Dalam kunjungannya ke Lampung salah satu agenda Menteri ATR/BPN adalah menghadiri penandatanganan Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Abung, Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis sertifikat tanah berupa hak milik dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta hak wakaf kepada PWNU Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Perserikatan Muhammadiyah Kota Metro.

Selain itu, turut diserahkan sertifikat hak milik kepada Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, dan sertifikat hak pakai aset Pemerintah Provinsi Lampung, aset Kejaksaan Tinggi Lampung, aset Pemerintah Kota Metro, serta aset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan aset Mesuji.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU