Ketua KPPU RI Sidak Beras di Lampung, Ditemukan Penjualan Harga di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
LAMPUNG - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, M. Fanshurullah Asa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tamin, Kota Bandar Lampung, Senin (28/7/2025).
Sidak ini dilakukan untuk mengecek isu dugaan beras oplosan yang tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Dalam sidak ini, Ketua KPPU bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bulog Lampung mengecek langsung dua toko yang menjual beras.
Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, mengatakan selain mengecek isu beras oplosan, pihaknya juga mengecek ketidaksesuaian volume dalam kemasan beras serta harga beras.
"Kami hari ini sidak di Lampung, saya enggak ngasih tahu Pak Gubernur (Lampung) sebenarnya. Ini saya mendadak ke lapangan. Saya turun ke Lampung ini untuk memastikan apa yang menjadi keluhan atau perhatian Bapak Presiden terkait beras oplosan," kata Ifan sapaan akrabnya.
Baca juga: KPPU Sidak Produsen Beras di Lampung, Usut Praktik Kecurangan Mutu dan Harga Beras
Dia menjelaskan dari hasil sidak tidak ditemukan beras oplosan, dan juga volume beras dalam kemasan sudah sesuai.
Namun pihaknya menemukan adanya penjualan beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Sesuai tugas kami pengawas persaingan usaha, kami akan menginvestigasi apa penyebabnya harga beras dijual di atas HET," jelasnya.
Menurutnya KPPU akan menelusuri apakah kenaikan harga beras di atas HET ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha yang tidak sehat, monopoli harga, atau penyebab lainnya.
"Apakah memang HET ini perlu ada penyesuaian kembali? Seperti surat kami sebelumnya kepada Bapanas untuk melaksanakan penyesuaian atau apa penyebabnya? Tapi faktanya yang kami cek di lapangan mengacu ke regulasi masih di atas rata-rata HET," ucapnya.
Dia menyatakan sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU bisa melakukan penegakan hukum jika ditemukan adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
"Jika ada yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang persaingan usaha tidak sehat, praktik monopoli, atau mengatur harga persekongkolan ini bisa menjadi objek yang diadili, disidangkan oleh KPPU," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan