LAMPUNG - Salah satu pelaku perampokan di agen BRILink di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian dengan tembakan di bagian kaki setelah melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025) mengatakan, pelaku yang dilumpuhkan berinisial WS alias Wawan Setiawan (38), warga Desa Kuripan, Kabupaten Pesawaran.
Ia merupakan salah satu pelaku utama dalam aksi perampokan brutal terhadap seorang karyawan agen BRILink di Pekon Wonosari, Minggu (13/7/2025) malam lalu.
“Ketika hendak diamankan, tersangka Wawan berusaha kabur dan melawan petugas. Karena tindakannya membahayakan keselamatan anggota di lapangan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan,” kata AKBP Yunnus.
Baca juga: Komplotan Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu Lampung Ditangkap
Selain Wawan, dua orang lainnya yang juga ditangkap adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga setempat yang diduga sebagai pelaku utama lainnya, serta Ariesman (33), warga Tegineneng, Pesawaran, yang berperan sebagai penadah.
Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli lalu, setelah diketahui menguasai ponsel milik korban.
Dari pengakuannya, ponsel tersebut dibeli dari Dimas seharga Rp350 ribu. Tim kemudian menangkap Dimas di sekitar Tugu Pengantin, Pesawaran, dan dari sana mengarah ke Wawan Setiawan.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, sepeda motor Honda Beat yang menjadi sarana kejahatan, serta handphone milik korban.
Dia juga mengungkapkan bahwa Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Wawan, dalam pengakuannya, mengaku awalnya berniat merampas uang tunai dari konter BRILink, namun karena korban melawan, ia hanya berhasil membawa kabur satu unit ponsel.
Ia juga mengakui sempat melukai korban dengan senjata tajam dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. “Saya khilaf dan butuh uang buat keperluan sekolah anak,” ujarnya.
Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan di agen BRILink tersebut, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua pria tak dikenal datang dengan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.
"Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” ungkap Nastiti.
Akibat perlawanan itu, Nastiti mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, serta memar di bagian kepala dan wajah.
Ia juga kehilangan satu gigi akibat terjatuh saat berusaha merebut kembali ponselnya. Korban saat itu sempat dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo untuk mendapatkan perawatan medis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan