LAMPUNG - Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung berhasil mengungkap kasus perampokan di salah satu agen BRILink di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (13/7/2025) malam lalu. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut akhirnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu, Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran, serta Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli, yang saat itu kedapatan memiliki handphone milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari Dimas Anjahnudin," kata AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).
Dari informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penelusuran dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran.
Pemeriksaan terhadap Dimas kemudian mengarahkan polisi pada tersangka lain, Wawan Setiawan, yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.
Menurut Kapolres, salah satu tersangka, Dimas Anjahnudin, merupakan residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
Baca juga: Perkara Korupsi di PDAM Bandar Lampung, Kejari Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 300 Juta
Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara Ariesman dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Salah satu terduga pelaku, Wawan Setiawan, dalam keterangannya kepada penyidik mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi.
Ia mengaku hendak mencuri uang tunai, namun karena korban melakukan perlawanan, ia dan rekannya hanya sempat membawa satu unit ponsel.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas insiden yang terjadi.
Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan