Minggu, 13 JULI 2025 • 09:36 WIB

Dua Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Karena Curi Motor Milik Tetangganya Sendiri

Author

Dua pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri. (Polresta Bandar Lampung.)

LAMPUNG - Dua orang pria di Bandar Lampung berinisial JL (33) dan OK (33) ditangkap petugas Polsek Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pencurian terjadi pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di rumah yang terletak di Jalan Sinar Mulya, Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Petugas berhasil meringkus keduanya sehari pasca peristiwa pencurian terjadi, pada Rabu (2/7/2025), di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku JL merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

“JL ini residivis, sudah dua kali masuk penjara kasus pencurian. Tahun 2008 dan 2013, masing-masing dihukum tujuh bulan penjara,” kata Kombes Pol Alfret, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Pede Punya Ilmu "Menghilang", Pencuri Bobol Rumah Milik Anggota Brimob Ini Akhirnya Ditangkap

Kapolresta menjelaskan kedua pelaku diketahui bertemu sehari sebelum kejadian di Masjid At-Taqwa, Keteguhan. Dalam pertemuan itu, JL mengajak OK untuk melakukan aksi pencurian.

Keesokan harinya, JL pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok, lalu menuju rumah korban.

Pelaku JL masuk dengan cara merusak dinding belakang rumah yang terbuat dari bahan GRC.

Setelah berhasil masuk, ia mengambil kunci motor yang tergantung di lemari TV, membuka pintu depan, dan mendorong motor keluar. OK menunggu di luar dan ikut kabur dengan motor curian.

“Saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, korban terbangun dan berteriak yang kemudian memicu pengejaran warga, namun keduanya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku JL mengaku nekat mencuri lantaran terdesak untuk membayar uang tebusan motor miliknya yang digadai.

Selaian kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih variasi merah, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu helai kaos hitam, satu celana panjang levis hitam, satu topi coklat, dan satu masker warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU