Sabtu, 12 JULI 2025 • 21:20 WIB

Pede Punya Ilmu "Menghilang", Pencuri Bobol Rumah Milik Anggota Brimob Ini Akhirnya Ditangkap

Author

Pelaku pencurian spesialis bobol rumah. (Polda Lampung)

LAMPUNG - Percaya diri tidak akan tertangkap polisi karena mengaku memiliki ilmu gaib yang bisa membuat dirinya menghilang, seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah justru tak berkutik saat ditangkap polisi.

Pria tersebut diketahui bernama SI alias Tarong (40) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, yang ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah rumah dan warung milik anggota Brimob.

Tersangka merupakan residivis pencurian spesialis bobol rumah di Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum.

"Alasannya, pelaku mengaku menggunakan ilmu klenik bernama kanuragan belut putih dan memiliki kemampuan menghilang saat melancarkan aksinya," kata Kombes Yuni, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Ditangkap Polisi

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menambahkan tersangka ditangkap karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

"Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur," kata AKBP Alsyahendra.

Dia menjelaskan korban baru menyadari warungnya dibobol setelah bangun tidur dan mendapati pintu terbuka serta isi warung berantakan.

Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

Baca juga: Puluhan Napi Risiko Tinggi di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tekab 308 Presisi. Setelah penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus SI di rumahnya pada Rabu (9/7/2025) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU