Ghaalib Al Gifari dan Ni Made Ira Puspa Nandini Terpilih Jadi Anggota Paskibraka Nasional dari Lampung
LAMPUNG - M. Ghaalib Al Gifari dari SMA Kebangsaan, Kabupaten Lampung Selatan dan Ni Made Ira Puspa Nandini dari SMA Negeri 1 Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional mewakili Provinsi Lampung.
Kedua putra-putri terbaik itu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Keduanya bertemu dengan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di ruang kerja wagub, Sabtu (12/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut Wagub Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan selamat dan bangga, sekaligus menitipkan pesan untuk memberikan yang terbaik terhadap keduanya.
"Ini luar biasa. Saya titip nama Provinsi Lampung. Jaga nama baik Lampung, dan berikan yang terbaik di sana," kata Jihan.
Baca juga: Lampung Buka Peluang Terapkan Teknologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan Bernama AutoThermix
Dia mengingatkan bahwa kesempatan ini merupakan tiket masa depan yang sangat berharga, namun bukan puncak dari segalanya.
"Ini bukan suatu puncak dari pencapaian adik-adik semua, akan ada pencapaian yang lebih baik ke depannya," ujarnya.
"Jangan berpuas hati, karena ada capaian-capaian lain yang harus adik capai, yang membuat bangga orang tua dan Lampung," tambahnya.
Wagub Jihan juga membekali mental Ghaalib dan Ira untuk menghadapi kerasnya latihan.Dia berpesan agar keduanya tetap berpegang teguh pada tujuan awal.
"Mungkin disana akan bekerja keras, tapi ingat tujuan untuk mencapai hal tersebut. Boleh menangis dan mengeluh, tapi ketika sudah dituangkan, harus semangat dan ingat ke tujuan awal adik-adik berada di sana," ucapnya.
Hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung Senen Mustakim, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, serta orang tua dari Ghaalib Al Gifari dan Ni Made Ira.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan