Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 08 JULI 2025 • 12:51 WIB

Kabar Gembira untuk PPPK Pemprov Lampung, Penyerahan SK Dilakukan Bulan Ini

Kabar Gembira untuk PPPK Pemprov Lampung, Penyerahan SK Dilakukan Bulan IniWakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam konferensi pers di Lobi Kantor Pemprov Lampung. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Kabar gembira bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dinyatakan lolos dalam seleksi.

Dalam waktu dekat ini, Pemprov Lampung akan membagikan surat keputusan (SK).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam konferensi pers di Lobi Kantor Pemprov Lampung, Selasa (8/7/2025), mengatakan Pemprov Lampung akan membagikan SK kepada para PPPK bulan ini.

"Saya sampaikan bahwa Pak Gubernur sejak satu bulan yang lalu sudah mendorong Badan Kepegawaian Daerah untuk segera menyelesaikan administrasi dalam hal ini berkenaan validasi calon-calon PPPK yang memang akan diangkat atau dibagikan SK-nya, Pak Gubernur dan saya mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini," kata Jihan dalam keterangannya.

Baca juga: Jelang Peluncuran Koperasi Merah Putih, Pemprov Lampung Ikuti Rapat Bersama Menko Bidang Pangan

Dia menyatakan total ada sebanyak 5.469 PPPK tahap satu yang akan menerima surat keputusan.

"Untuk yang tahap dua saat ini masih dalam proses administrasi yang harus diselesaikan oleh BKD. Jumlahnya ada 1.122," ucapnya.

Menurut Jihan, penyerahan SK PPPK di Pemprov Lampung tidak mengalami keterlambatan.

"Sebetulnya tidak telat karena arahan kepala BKN memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing paling lambat melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diadakan oleh BKN," jelasnya.

Baca juga: Aplikasi Lampung In Pusat Layanan Digital di Provinsi Lampung Terus Disempurnakan

Sementara untuk PPPK kategori R4 atau pegawai non-ASN yang datanya tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jihan menyebut saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kabar Gembira untuk PPPK Pemprov Lampung, Penyerahan SK Dilakukan Bulan Ini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!