Rabu, 02 JULI 2025 • 21:51 WIB

Gara-Gara Senter Rusak, Pria di Pringsewu, Lampung Aniaya Istrinya

Author

Pria asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang ditetapkan tersangka karena aniaya istrinya. (Polres Pringsewu)

LAMPUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, menangkap seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

S yang bekerja sebagai sopir angkutan, dibekuk petugas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AF yang merupakan istri tersangka.

Dalam laporannya, AF mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri.

"Peristiwa itu bermula saat korban mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena telah merusak senter miliknya. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah," kata AKP Johannes dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu , AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik Kemenag

Dia menjelaskan akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya.

Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

"Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tersangka mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya. Tersangka juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Korupsi BNI Griya Sebesar Rp900 Juta

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

AKP Johannes mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang sehat.

"Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga," tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU