Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 17 MARET 2026 • 13:24 WIB

Pemprov Lampung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemprov Lampung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026Surat edaran Gubernur Lampung tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa arus mudik lebaran. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Menjelang libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sebagai langkah memperkuat disiplin dan integritas aparatur negeri sipil.

Aturan tersebut yakni tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran dan soal pencegahan korupsi dalam hal ini pengendalian gratifikasi.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui surat edaran kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” kata Marindo, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Gubernur Lampung Imbau Masjid di Jalan Lintas Sumatera Buka 24 Jam untuk Singgah Pemudik

Selain soal penggunaan Randis, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.

Kebijakan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.

Baca juga: Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman

Selain itu, ASN maupun Non-ASN dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!