Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 MARET 2026 • 15:09 WIB

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Lampung saat Periode Lebaran, Catat Waktunya!

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Lampung saat Periode Lebaran, Catat Waktunya!Gerbang tol Kayu Agung. (Hutama Karya)

LAMPUNG – PT Hutama Karya menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), salah satunya di Lampung ruas tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Aturan tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

Dalam SKB tersebut tertuang ketentuan pembatasan operasional angkutan barang sebagai langkah menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan selama periode puncak pergerakan masyarakat.

"Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik," ujar Hamdani, Pelaksana Harian (Plh) Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Senin (9/3/2026).

Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol/arteri.

Baca juga: Kapan Puncak Mudik Lebaran 2026 di Lampung? Ini Prediksinya

Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian/tambang dan bahan bangunan, seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kendaraan yang Dikecualikan

Pembatasan dikecualikan untuk kendaraan tertentu, termasuk:

  • Angkutan yang mengangkut BBM/BBG
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan penanganan bencana alam
  • Barang pokok

Syaratnya, kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan serta dibuktikan dengan dokumen kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

"Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," jelas Hamdani.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Lampung Diperbaiki

Sosialisasi dan Imbauan

Pada periode normal, pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang. Agar kebijakan pembatasan tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun radio. Perusahaan juga memasang imbauan pada akses masuk tol agar pengguna jalan mengetahui kebijakan pembatasan sebelum memasuki jalan tol, sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas atau antrean, khususnya di gerbang tol.

"Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol atau melalui akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad," tutup Hamdani.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Lampung saat Periode Lebaran, Catat Waktunya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!