LAMPUNG - Penerbangan rute internasional Lampung–Kuala Lumpur (Malaysia) akhirnya dilakukan di Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, Kamis (12/2/2026).
Penerbangan ini menandai kembali beroperasinya status internasional bandara tersebut setelah sebelumnya sempat tidak melayani penerbangan luar negeri.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan pembukaan rute ini menjadi momentum kebangkitan Bandara Radin Inten II sekaligus langkah strategis memperkuat konektivitas Lampung dengan dunia internasional. Menurutnya, rute Kuala Lumpur dipilih sebagai pintu awal untuk mendorong pembukaan rute internasional lainnya.
"Hari ini menjadi momentum bangkitnya kembali Bandara Radin Inten. Penerbangan Lampung–Kuala Lumpur ini adalah langkah strategis awal yang akan menjadi stimulus bagi pengembangan rute internasional lainnya," kata Jihan saat meresmikan penerbangan internasional perdana di Bandara Radin Inten II, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Tidak Hanya Bandara Radin Inten, Ini Daftar Bandara Lainnya yang ada di Lampung
Dia menjelaskan penerbangan internasional menggunakan maskapai TransNusa tidak hanya berdampak pada sektor komersial dan bisnis, tetapi juga membuka peluang besar bagi pelayanan ibadah umrah.
Setiap tahun, sekitar 24.000 jemaah umrah asal Lampung masih harus terbang melalui Jakarta untuk melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Dengan adanya penerbangan internasional langsung dari Lampung, pemerintah berharap biaya dan waktu perjalanan masyarakat dapat ditekan. "Ini soal efisiensi biaya dan kemudahan akses bagi masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Jihan menyatakan terdapat sekitar 8.000–8.600 pekerja migran asal Lampung di Malaysia. Jika seluruhnya dapat memanfaatkan penerbangan langsung ke Lampung, potensi penghematan biaya perjalanan diperkirakan mencapai Rp 16 miliar per tahun, dengan asumsi penghematan rata-rata Rp 2 juta per orang untuk perjalanan pulang-pergi.
Baca juga: Lampung Kejar Target 2026: Bandara Radin Inten II Siap Terbangkan Rute Internasional
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan kembalinya status internasional Bandara Radin Inten II ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Bandara Udara Internasional. Status tersebut diperkuat dengan sejumlah rekomendasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pertahanan.
"Secara administrasi seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum 8 Februari 2026, sehingga hari ini kita dapat melaksanakan penerbangan perdana internasional," ujar Bambang.
Ia menambahkan, penerbangan perdana ini masih bersifat carter dan direncanakan menjadi penerbangan reguler dua kali sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Pemerintah menargetkan layanan reguler sudah berjalan sebelum Lebaran 2026.
Bambang juga menegaskan, penyelenggaraan penerbangan perdana tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbangan carter tersebut didukung oleh investor swasta, PT Bara, sebagai bentuk kolaborasi pemerintah dan dunia usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan