LAMPUNG - Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, menyerahkan Surat Penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah kepada Ni Ketut Dewi Komang Koheri.
Pengangkatan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor: 102/ST/PKK.LPG/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua TP PKK Provinsi Lampung.
Penunjukan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program kerja PKK di Kabupaten Lampung Tengah.
Purnama Wulan Sari Mirza menekankan pentingnya menjaga amanah dan tanggung jawab dalam memimpin organisasi. Ia berharap penugasan ini dapat memperkuat soliditas organisasi mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
"Semoga penugasan ini menjadi amanah kebaikan bagi Kabupaten Lampung Tengah, khususnya bagi seluruh pengurus dan kader PKK. Melalui momentum ini, kita harapkan kerja sama, dan sinergi dengan TP PKK Provinsi Lampung dapat semakin diperkuat," kata Wulan Mirza.
Baca juga: Peringati Hari Ibu ke-97, TP PKK Lampung Gelar Khitanan Massal dan Serahkan Bantuan Biaya Berobat
Wulan Mirza berpesan agar Plt Ketua TP PKK Lampung Tengah beserta seluruh jajaran pengurus dapat menjaga semangat dan komitmen dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK secara optimal.
"Saya berharap amanah yang mulia ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh keikhlasan, dan dedikasi," ujarnya.
Sementara itu, Plt Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Komang Koheri, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Ketua TP PKK Provinsi Lampung.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ini. Amanah ini akan saya laksanakan dengan sepenuh hati demi meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Dewi Komang.
Baca juga: Pasca OTT Ardito, I Komang Koheri Ditunjuk Jadi Plt Bupati Lampung Tengah
Ia juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah berjalan serta memperkuat posisi TP PKK sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyukseskan pembangunan, khususnya dalam pemberdayaan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan