Kapal pengangkut kayu yang terdampar di Pesisir Barat. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia serta video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan seluruh informasi perlu didasari oleh data yang telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis.
Terkait kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, gubernur menyampaikan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin dalam pelayaran dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.
Baca juga: Polda Lampung Dalami Adanya Dugaan Ilegal Logging di Pesisir Barat
Kapal tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar, dan kehilangan sebagian muatannya setelah tali jangkar putus saat kapal sandar darurat akibat kerusakan mesin.
“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,” kata Mirza.
Dugaan Pembalakan Liar di Pesibar Masih Didalami Polda Lampung
Sementara itu, dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan saat ini sepenuhnya ditangani oleh Polda Lampung.
Baca juga: Gubernur Lampung Perintahkan Penanganan Darurat Jembatan Kali Nughik yang Ambruk
Pemeriksaan awal menunjukkan lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung maupun hutan negara.
Lahan tersebut belum terdaftar di BPN, tidak bersertifikat, dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Proses pendalaman terus berjalan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKSDA.
Gubernur juga menegaskan kembali pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai larangan menebang pohon “meskipun di lahan pribadi” merupakan jawaban atas pertanyaan wartawan, bukan penetapan lokasi atau kesimpulan terhadap kasus tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan imbauan umum agar masyarakat tidak menebang pohon besar secara sembarangan, baik di kawasan hutan maupun di lahan milik pribadi, demi menjaga keselamatan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan