Pembahasan penataan ruang Lampung Selatan dan Lampung Timur. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, instansi vertikal, asosiasi profesi, mitra pembangunan, serta tokoh masyarakat, baik secara luring maupun daring.
Rapat pleno FPR merupakan tahapan wajib dalam proses revisi RTRW sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tahap ini dilakukan untuk memastikan keselarasan rencana tata ruang kabupaten/kota dengan RTRW Provinsi Lampung dan berbagai kebijakan penataan ruang nasional.
Baca juga: Pemprov Lakukan Penertiban Aset di Desa Purwotani Lampung Selatan
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lampung Selatan, Supriyanto, dan Sekda Lampung Timur, Rustam Effendi, menyampaikan sambutan senada.
Mereka menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sekaligus bagian dari kewajiban harmonisasi RTRW kabupaten/kota dengan RTRW provinsi dan nasional.
RTRW dinilai sebagai instrumen dasar pembangunan yang menentukan arah kebijakan ekonomi, sosial, infrastruktur, hingga keberlanjutan lingkungan.
Penyusunan RTRW kedua daerah turut menyoroti sejumlah isu strategis, seperti pertumbuhan ekonomi, sinkronisasi data sektoral, pengendalian alih fungsi lahan lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), perkembangan permukiman dan industri, isu perubahan iklim, konektivitas nasional, serta tantangan urbanisasi.
Baca juga: Pemprov Lampung Keluarkan Kebijakan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu
Penyusunan tata ruang diharapkan mampu menjawab berbagai isu tersebut secara adaptif dan visioner.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung, mengatakan rapat pleno FPR merupakan tahap krusial untuk memastikan sinergi dan keterpaduan antarinstansi, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.
“Provinsi Lampung menargetkan menjadi salah satu provinsi dengan kekuatan ekonomi teratas pada tahun 2045. Karena itu, penataan ruang wilayah harus diarahkan pada pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan,” kata dia, Selasa (2/12/2025).
Dia menjelaskan setelah ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, seluruh pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melakukan revisi dalam waktu satu tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan