Ilustrasi tersangka korupsi. (Freepik)
LAMPUNG - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan R mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Pelaku sebelumnya ASN yang menjabat di BPBD Kabupaten Lampung Utara," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Dia menjelaskan sebelum penetapan tersangka pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap R terkait tindak pidana korupsi pengadaan makan minum fiktif di BPBD Lampung Utara tahun anggaran 2023.
"Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti ditemukan kerugian negara. Pengadaan tersebut fiktif tidak dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Akan Hadir di Tulang Bawang
Dia mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.
"Penyidikan ini akan terus kami dalami, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah mengeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara, pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan