Barang bukti 40 kilogram ganja yang berhasil diamankan Polda Lampung. (Polda Lampung)
LAMPUNG - Upaya peredaran narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung.
Sebanyak 40 kilogram ganja yang dibawa dari Padang, Sumatera Barat, disita polisi dalam sebuah operasi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial JM, warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang.
“Barang bukti berupa 40 kilogram ganja berhasil diamankan bersama seorang kurir berinisial JM yang diketahui berasal dari Padang,” kata Yuni saat memberikan keterangan, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar
Menurut Yuni, JM mengaku tidak sendirian dalam membawa ganja tersebut. Ia berangkat dari Padang bersama seorang rekannya berinisial FR.
Namun, saat dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi.
“Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, keduanya berangkat bersama, namun FR tidak ada saat proses penangkapan berlangsung,” kata Yuni.
Polda Lampung menegaskan pihaknya terus memburu keberadaan FR sekaligus mendalami jaringan narkoba antarprovinsi yang berusaha memasok barang haram ke wilayah Lampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan