Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Polri)
LAMPUNG - Mendapatkan pekerjaan impian, melanjutkan pendidikan, atau mengurus administrasi tertentu sering kali membutuhkan dokumen penting bernama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun, banyak masyarakat masih bertanya-tanya: bagaimana sebenarnya Cara Membuat SKCK di Bandar Lampung, apa saja syaratnya, dan berapa biayanya? Prosesnya sebenarnya cukup mudah, selama Anda memahami prosedurnya dengan benar.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap pembuatan SKCK di Bandar Lampung, mulai dari persyaratan, biaya resmi, lokasi pelayanan, hingga tips agar proses pengurusan berjalan lancar dan cepat.
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi keterangan tentang catatan kriminal seseorang.
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindak pidana tertentu. Dokumen ini biasanya digunakan untuk:
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Untuk mengurus SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Selain itu, pembuatan SKCK di Bandar Lampung kini juga diwajibkan untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi “Super App Polri”.
· Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli
· Fotokopi kartu keluarga (KK)
· Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
· Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir
· Fotokopi kartu kesehatan (BPJS/Jamkesmas) 1 lembar
Untuk WNA, diperlukan tambahan:
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber