LAMPUNG - Seorang anak berusia lima tahun dilaporkan terseret arus Sungai Way Pisang di Desa Palas Aji, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (6/6/2026). Hingga Sabtu malam, Tim SAR Gabungan masih melakukan upaya pencarian terhadap korban yang diketahui bernama Kenji.
Informasi kejadian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Lampung dari Damkar Kabupaten Lampung Selatan sekitar pukul 15.45 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, korban diduga terseret arus sungai setelah debit air meningkat secara tiba-tiba saat dirinya bermain di tepi sungai.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban berangkat bermain di sekitar Sungai Way Pisang sejak siang hari. Sekitar pukul 15.00 WIB, debit air sungai mendadak naik dan menyeret korban.
Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya kepada petugas pemadam kebakaran setempat, yang kemudian meneruskan informasi kepada Basarnas Lampung untuk meminta bantuan pencarian.
Baca juga: Basarnas Lampung Beri Pelatihan kepada Masyarakat Tentang Upaya Pencarian dan Pertolongan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pos SAR Bakauheni memberangkatkan satu tim rescue menuju lokasi kejadian pada pukul 16.00 WIB. Tim menempuh perjalanan sekitar 35 kilometer dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB untuk berkoordinasi dengan unsur terkait serta melakukan asesmen awal.
Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara menyampaikan pencarian pada hari pertama belum membuahkan hasil.
"Tim SAR Gabungan telah melakukan penyisiran dan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian hingga malam hari. Namun korban belum berhasil ditemukan. Mengingat kondisi cuaca dan faktor keselamatan personel, operasi pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan kembali pada Minggu pagi sesuai rencana operasi hari kedua," kata dia.
Pencarian melibatkan unsur gabungan dari Pos SAR Bakauheni, Damkar Lampung Selatan, Polsek Palas, Satpol PP Lampung Selatan, Koramil Palas, serta masyarakat setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan