ASDP Terapkan Sterilisasi Pelabuhan Merak & Bakauheni: One Gate System hingga Face Recognition, Berlaku Penuh 15 Juni 2026
LAMPUNG - PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Kebijakan ini mulai diimplementasikan secara bertahap melalui masa uji coba mulai Senin (1/6/2026) sebelum diberlakukan secara penuh pada (15/6/2026) mendatang.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih aman, tertib, modern, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional.
Kebijakan sterilisasi kawasan pelabuhan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2004, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi dan Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, hingga Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, penerapan sterilisasi pelabuhan bukan sekadar penataan kawasan operasional, melainkan bagian dari transformasi layanan perusahaan yang berorientasi pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
“Penerapan kebijakan ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan modern. Melalui program ini, aktivitas di kawasan pelabuhan akan semakin teratur, akses lebih terkontrol, dan seluruh pihak yang beroperasi dapat menjalankan tugas dengan mengedepankan aspek keselamatan serta keamanan secara optimal,” ujar Heru dalam keterangannya dilansir dari laman resmi ASDP, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Rest Area Jadi Titik Singgah Strategis, Dinilai Bantu Kelancaran Menuju Pelabuhan Bakauheni
Dia menjelaskan sterilisasi kawasan pelabuhan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari penguatan sistem pengawasan dan pengendalian di seluruh area operasional, penertiban aktivitas sesuai fungsi dan kewenangan, penerapan kewajiban penggunaan identitas dan alat pelindung diri (APD).
Kemudian, pengaturan akses keluar-masuk kendaraan maupun personel melalui sistem stiker dan platform digital, hingga penguatan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran operasional pelabuhan secara berkelanjutan.
Tahap Ujicoba
Di Pelabuhan Merak, implementasi sterilisasi diperkuat melalui penerapan One Gate System yang telah memasuki tahap uji coba sejak 25 Mei 2026. Melalui skema ini, seluruh kendaraan pengguna layanan Express maupun Reguler diarahkan memasuki kawasan pelabuhan melalui satu akses utama di gerbang Eksekutif.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan arus kendaraan dan pergerakan pengguna jasa di area pelabuhan.
Baca juga: Terminal Rajabasa Bandar Lampung: Panduan Lengkap Lokasi, Trayek & Tips Naik Bus
Sementara itu, Pelabuhan Bakauheni mengedepankan pendekatan berbasis teknologi melalui pengembangan sistem Face Recognition, RFID, CCTV, monitoring kendaraan, serta digitalisasi pengawasan yang terintegrasi untuk memperkuat sistem keamanan dan pengendalian operasional pelabuhan.
Melalui penguatan tata kelola operasional, pemanfaatan teknologi modern, serta penerapan prinsip berkelanjutan, ASDP optimis dapat menghadirkan standar layanan pelabuhan yang semakin unggul, aman, dan adaptif dalam mendukung konektivitas nasional di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ASDP