Rabu, 03 JUNI 2026 • 18:56 WIB

Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Kejahatan Jalanan, 95 Tersangka Diamankan

Author

Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus kejahatan jalanan. (Polda Lampung)

LAMPUNG - Polda Lampung mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama periode 13 hingga 31 Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan pelaku.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan keberhasilan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di Provinsi Lampung.

Menurutnya, hal tersebut juga didukung dengan pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat polda maupun polres jajaran yang secara aktif melaksanakan patroli pada lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana jalanan.

Kapolda menjelaskan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam.

"Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng, serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang kosong," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf.

Baca juga: Pajak Kendaraan Lampung Diskon hingga 50 Persen, Berlaku 2 Juni–31 Agustus 2026

Sementara pada kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di jalan sepi, hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban.

"Adapun pelaku Curanmor kerap menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan korban," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000.

Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

Baca juga: Spot Gowes Favorit! Jelajahi Keindahan Lampung dari Rute Sepeda Ini

Helfi menegaskan Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan aksi kejahatan jalanan.

"Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala," ungkapnya.

Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.

Baca juga: Surga Buku Murah! Ini Rekomendasi Toko Buku Bekas Terlengkap di Bandar Lampung

Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung," tegas Helfi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU