Jumat, 16 JANUARI 2026 • 15:40 WIB

Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Lampung Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 21,6 Miliar

Author

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima penyetoran uang pengganti kerugian negara. (Kejari Bandar Lampung)

LAMPUNG - Terpidana kasus korupsi proyek jalan di Lampung bernama Hengki Widodo alias Engsit, melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21,6 miliar lebih.

Engsit yang terseret kasus proyek jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun anggaran 2018-2019 tersebut melunasi uang kerugian negara dengan cara mencicil. 

Pada Kamis (15/1/2026) kemarin ia melalui pengacaranya menyetorkan uang pengganti kerugian negara hampir Rp 3 miliar ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan sampai saat ini total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari terpidana Engsit sebesar Rp 21.612.765.628,83 yang merupakan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Uang pengganti kerugian negara tersebut saat ini sudah disetorkan ke kas negara sebagai sumber pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang pemanfaatannya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat," kata Baharuddin, dalam keterangannya.

Baca juga: Terpidana Korupsi Jalan Ir Sutami Setorkan Uang Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Dia menjelaskan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya secara professional, transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Diketahui dalam kasus korupsi tersebut terpidana Hengki Widodo alias Engsit telah divonis penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 9 Juni 2023 lalu.

Engsit dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan kurungan.

Perkara ini turut melibatkan tiga terpidana lainnya yakni Rukun Sitepu, Bambang Wahyu Utomo, dan Sahroni. Keempatnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun anggaran 2018-2019 lalu karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,2 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU