Objek Wisata Taman Nasional Way Kambas Lampung Ditutup Sementara Imbas Konflik Gajah dan Manusia
LAMPUNG - Objek wisata alam Taman Nasional Way Kambas yang berada di Lampung Timur ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan sementara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE. ION /T.11/TU/HMS.01.08/B/01/2026 tentang penutupan sementara objek wisata alam di Taman Nasional Way Kambas.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 16 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penutupan sementara ini dilakukan dalam rangka menyikapi atensi masyarakat dan keterbatasan SDM dalam penanganan dan penanggulangan konflik gajah liar.
"Balai Taman National Way Kambas akan melakukan penutupan sementara objek wisata alam di Taman Nasional Way Kambas Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung (kecuali untuk kegiatan penelitian, magang dan pendidikan) mulai hari Jum'at 16 Januari 2026 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Mengenal Taman Nasional Way Kambas, Pusat Konservasi Gajah Sumatera
Penutupan sementara ini juga mempertimbangkan sejumlah regulasi di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.8/MenIhk/Setjen/Kum.1/3/2019 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor S Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kebersihan dan Fasilitas Toilet di Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA).
Nota Dinas Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati nomor ND.1169/KKH/AJ/KSA.2/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemanfaatan Satwa Gajah Latih di Taman Nasional Way Kambas.
Baca juga: Kabar Gembira! Yulia Gajah di Way Kambas Lahirkan Anak Gajah Betina
Nota Dinas Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Nomor ND.631/PJL/PJLWA/KSA.04.01/B/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 Tentang Batasan Pengembangan Wisata Berbasis Satwa di TN Way Kambas.
Sebelumnya, Konflik gajah dengan manusia di kawasan TNWK menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bahkan telah menggelar Dialog Penanganan Dampak Interaksi Gajah dengan Warga Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Senin (12/1/2026) lalu di Aula Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Dialog ini menjadi ruang resmi bagi masyarakat untuk menyuarakan keresahan yang selama bertahun-tahun mereka rasakan.
Konflik antara gajah dan manusia yang terus berulang di desa-desa penyangga TNWK tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam.
Puncaknya, insiden tragis yang menewaskan Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, semakin memperkuat tuntutan warga akan jaminan keselamatan dan solusi nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan