Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi DPRD Lampung Utara, Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar
LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan ketiga tersangka yakni berasal dari Sekretariat DPRD Lampung Utara, masing-masing berinisial AA selaku sekretaris, IF bendahara pengeluaran dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
"Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka," kata Armen dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Pemerintah dan Kejati Lampung Sepakati Cara Baru Menangani Kasus
Armen menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dalam pengelolaan anggaran terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Akibat perbuatan para tersangka ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.982.675.686," jelasnya.
Armen menerangkan saat ini dari tiga tersangka, baru satu tersangka yang dilakukan penahanan yakni berinisial AA, sedangkan dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan kasus ini akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan