LAMPUNG - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pusat pelayanan publik pada hari pertama kerja tahun 2026, Jumat (2/1/2026).
Sidak ini sebagai upaya menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Sidak dilakukan secara serentak oleh tiga tim. Tim pertama dipimpin Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, tim kedua oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, dan tim ketiga oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Sulpakar.
Gubernur menegaskan, sidak merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menjalankan aturan disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sidak ini untuk memastikan disiplin ASN benar-benar dijalankan dan kinerja perangkat daerah berjalan sesuai tugas dan fungsinya," kata Mirza.
Baca juga: Gubernur Lampung Beri Pembekalan kepada 86 Taruna dan Praja Asal Lampung
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mulyadi Irsan melaporkan hasil sidak di 15 OPD menunjukkan tingkat kehadiran dan kesadaran ASN secara umum sudah cukup baik. Meski demikian, ia menilai masih diperlukan pembinaan bagi ASN yang belum menunjukkan disiplin optimal.
"Tingkat kesadaran sudah cukup, tapi tetap perlu dukungan dan pembinaan untuk yang masih belum maksimal," kata Mulyadi.
Adapun Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Sulpakar menegaskan sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Menurutnya, disiplin dan tanggung jawab ASN menjadi kunci utama terwujudnya pemerintahan yang profesional.
"Disiplin dan tanggung jawab adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani," ujar Sulpakar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan