Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 15:28 WIB

Pemerintah dan Kejati Lampung Sepakati Cara Baru Menangani Kasus

Author

Pemprov Lampung dan Kejati Lampung melakukan penandatangan kerja sama. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana dan optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Penandatangan tersebut dilakukan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo dan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2025).

Kerja sama tersebut turut melibatkan BNN Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Kesepakatan serupa juga dilakukan kejaksaan negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menekankan kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini ” kata Jihan.

Baca juga: Kolaborasi Pemprov–Kejati Lampung Dorong Penyelesaian Kasus Berdimensi Kemanusiaan

Jihan menekankan kerja sama antar lembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, mengatakan penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026. 

Salah satu fokusnya ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Lampung Kenalkan Profesi Jaksa ke Anak TK, Tanamkan Nilai Keadilan Sejak Usia Dini

Asep mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga melibatkan BNN dan Kemenag dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di Provinsi lain. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung turut menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.

Kajati Lampung menyampaikan, “KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan implementasi kerja sosial sebagai salah satu instrumen keadilan restoratif.

“Pelaksanaan bidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU