LAMPUNG - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/12/2025) kemarin, ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp 12,8 miliar.
Hal ini berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman lhkpn.kpk.go.id.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 10 April 2025 tersebut, harta kekayaan Ardito total mencapai Rp 12.857.356.389.
Aset tersebut terdiri dari beberapa kategori, dengan rincian sebagai berikut.
Kategori tanah dan bangunan tercatat sebagai komponen harta terbesar dengan total nilai mencapai Rp 12.035.000.000.
Baca juga: Kejati Lampung Sita Tas Mewah dan Harley dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Pesawaran
Seluruh aset ini berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah dan berasal dari hasil sendiri. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 4.581 m² dengan nilai Rp2.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2.500 m² dengan nilai Rp250.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 340 m² dengan nilai Rp2.285.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 250 m² dengan nilai Rp2.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 4.661 m² dengan nilai Rp5.000.000.000
Sementara itu, aset alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp705.000.000. Rincian kendaraan yang dimiliki meliputi:
- Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T tahun 2017 senilai Rp357.000.000
- Mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD tahun 2018 senilai Rp345.000.000
- Sepeda motor Suzuki UY 125 S AT tahun 2011 senilai Rp3.000.000
Adapun kas dan setara kas tercatat sebanyak Rp117.356.389.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan