LAMPUNG - Pemerintah Kota Metro melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) meluncurkan Metro Asset Services (METAS), sebuah aplikasi berbasis web untuk pengelolaan pemanfaatan aset daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Ade Erwinsyah, mengatakan METAS dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyewa asat milik daerah, mulai dari pemesanan hingga pembayaran.
“Aplikasi ini juga sudah mengakomodasi biaya retribusi kebersihan sebagai bagian dari kewajiban peryewa,” kata dia, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Dorong Digitalisasi UMKM, Wagub Lampung Tekankan Inovasi dan Kolaborasi
Dia menjelaskan pemanfaatan aset daerah diperbolehkan menjadi objek retribusi selama tidak mengganggu tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk kegiatan dinas, pemesanan dapat dilakukan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRO) bernilai nol rupiah.
Selain peluncuran METAS, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Metro terkait penerimaan pembayaran retribusi melalui rekening penerimaan OPD.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyebut METAS sebagai langkah awal integrasi pengelolaan retribusi daerah.
“Ke depan, seluruh aplikasi terkait retribusi akan diintegrasikan ke METAS. Dengan keterbatasan dana transfer dari pusat, kita harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan,” ujarnya.
Baca juga: Lampung Buka Peluang Terapkan Teknologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan Bernama AutoThermix
Dia menyatakan digitalisasi transaksi adalah masa depan Kota Metro, sekaligus upaya menciptakan layanan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, mengapresiasi langkah ini. “Digitalisasi retribusi, termasuk peluncuran METAS, akan mendukung peningkatan pendapatan daerah dan mengubah preferensi pembayaran masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kota Metro juga berkomitmen untuk terus mendorong transaksi digital melalui sosialisasi masif di ruang publik, sejalan dengan arahan Presiden pada Rakornas P2DD 2025 agar kebijakan berfokus pada pelayanan cepat, berdampak langsung, dan mendukung pemerintahan yang bersih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan